Partai Buruh Akan Daftar ke Kemenkumham dan KPU, Targetkan Lolos Ambang Batas
Setelah deklarasi, Partai Buruh akan mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa menjadi peserta pemilu pada 2024. Adapun yang ingin didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM adalah akta notaris soal kepengurusan dan AD/ART partai.
“Jadi ada 2 akta notaris, satu akta notaris berisikan susunan kepengurusan yang kedua berisikan tentang AD/ART daripada Partai Buruh hasil kongres, dua akta notaris inilah yang akan diserahkan ke Kemenkumham,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal secara virtual beberapa waktu lalu.
Iqbal mengatakan, setelah mendaftar ke Kemenkumham, Partai Buruh akan mempersiapkan berbagai syarat untuk diverifikasi KPU. Syarat yang harus dipenuhi antara lain jumlah anggota harus tersebar di setiap provinsi di Indonesia dengan pencapaian 100%, kabupaten/kota 50%, kecamatan 50%, dan 1.000 anggota dalam 1 kabupaten/kota.
“Insya Allah pada 11 Agustus 2022 begitu dibuka kami siap lolos verifikasi KPU, dan setelah dinyatakan lolos verifikasi KPU, Partai Buruh siap berlaga bersama rekan-rekan partai politik yang ada dalam pemilihan umum 2024,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, targer Partai Buruh tidak muluk-muluk. Bermodalkan basis kader partai yang berasal dari kalangan buruh, petani, nelayan, buruh honorer, serta masyarakat lainnya, setidaknya Partai Buruh bisa mencapai ambang batas parlemen.
“Tidak usah terlalu muluk, lolos parliamentary threshold 15 sampai 20 kursi di DPR. DPRD kabupaten/kota dan di DPRD provinsi kami berharap bisa menempatkan 10%-15% anggota DPRD di tiap-tiap daerah,” tutur Iqbal.
Selain itu, kata Said, pihaknya optimistis bahwa kader-kader Partai Buruh dapat menduduki jabatan-jabatan strategis di daerah yang menjadi basis kekuatan partai. Bahkan di daerah-daerah basis buruh, kader partai dinilai bisa memenangi pertarungan pemilihan kepala daerah.
“Ada beberapa daerah yang kami yakin bisa lolos jadi bupati atau wali kota. Daerah Bekasi, Depok, Tangerang, Karawang, Pasuruan, Batam dan beberapa daerah lain bisa menempatkan bupati atau wali kota di daerah-daerah basis buruh,” ujar Iqbal.
Dalam waktu dekat, kata Iqbal, Partai Buruh akan menjalankan agenda-agenda yang fokus pada isu-isu di kalangan masyarakat dan buruh. Salah satu yang menjadi sorotan Partai Buruh terkait dengan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
“Partai Buruh bersama serikat buruh, serikat tani, serikat nelayan, PRT, ART, buruh migran, buruh honorer, dan konstituen masyarakat lainnya, rakyat jelata, bersama Partai Buruh akan berjuang untuk membatalkan Omnibus Law,” katanya.