PKS dan PKB Dukung 2 RUU Jadi Inisiatif DPR, Apa Saja?
Fraksi PKS dan Fraksi PKB menyampaikan interupsi soal Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam paripurna pembukaan masa sidang DPR 2021-2022, Senin (11/1) ini. Interupsi kedua fraksi itu terkait dengan dukungan agar kedua RUU tersebut dijadikan sebagai inisiatif DPR.
Anggota Fraksi PKS Adang Daradjatun, misalnya, mengatakan, phaknya mendukung RUU PPRT menjadi inisiatif DPR karena telah diajukan sejak 2004. Dan telah melewati 3 periode masa keanggotaan DPR serta masuk Program Legislasi Nasional 2022.
“Jadi pada dasarnya memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja melalui implementasi nilai-nilai keadilan, kesejahteraan hukum dan kemasnusiaan yang terkandung di dalam RUU PPRT tersebut,” kata Adang.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, berdasarkan hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Lampung beberapa waktu yang lalu, kaum nahdliyin memberikan dukungan moral dan politik untuk mengesahkan RUU TPKS dan RUU PPRT. Kedua UU itu merupakan perwujudan upaya dan ikhtiar DPR untuk memanusiakan manusia, sekaligus memanusiakan para korban.
Berdasarkan data yang ada, kata Luluk, tercatat korban kekerasan seksual yang dialami para pekerja rumah tangga jumlahnya mencapai 4,2 juta. Dari jumlah tersebut diketahui para pekerja rumah tangga menghidupi 10 juta warga lainnya.
“Mereka sangat mengalami kerentanan kekerasan yang berlapis-lapis, termasuk juga kekerasan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan ekonomi dan bahkan juga pelecehan martabat,” kata Luluk.
Menurut Luluk, dengan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga, pada dasarnya juga dapat memberikan perlindungan dan martabat terhadap para pekerja migran yang jumlahnya disebutkan mencapai hingga jutaan orang. Sebagian besar pekerja migran tersebut adalah perempuan dan warga nahdliyin.
“Sebagaimana kami, mungkin mereka adalah ibu saya, mungkin mereka adalah kakak saya, adik saya, tetangga saya, atau bahkan kita sendiri. Mohon kiranya ini menjadi pertimbangan untuk bisa mengesahkan 2 payung RUU perlindungan kepada korban khususnya kepada perempuan, yaitu RUU TPKS dan RUU PPRT,” katanya.