Polemik Keterbukaan Data Capres-Cawapres: DPR Minta KPU Klarifikasi
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merahasiakan data pribadi, termasuk ijazah, dari calon presiden dan wakil presiden menuai kritik tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mendesak KPU memberikan klarifikasi atas kebijakan tersebut, yang dinilai menimbulkan kebingungan dan polemik di tengah masyarakat.
Rifqinizamy mempertanyakan alasan KPU merahasiakan dokumen krusial ini. Apalagi, kebijakan tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2025, setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.
Menurutnya, keputusan ini tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga negara, khususnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Saya meminta KPU untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi simpang siur dan polemik berkepanjangan,” tegas Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa (16/09/2025).
Dia menambahkan bahwa dokumen persyaratan seperti ijazah seharusnya tidak dikecualikan dari akses publik. Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi tersebut wajib dibuka kecuali jika bersifat rahasia negara atau mengganggu privasi yang berlebihan.
Rifqinizamy menyoroti bahwa selama ini, data diri dan dokumen calon anggota legislatif (caleg) telah dibuka secara luas. Hal ini termasuk riwayat hidup, visi-misi, hingga ijazah, sebagai bagian dari upaya transparansi. Oleh karena itu, sudah sepatutnya data capres dan cawapres juga dibuka untuk publik.
“Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas Pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik,” pungkasnya.