Revisi Perpres Dilakukan agar Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

0
473
Reporter: Rommy Yudhistira

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk menyusun secara baik dalam hal revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi aturan tersebut diminta mampu menjamin bahan bakar minyak (BBM) yang disalurkan tepat sasaran.

“Tujuan dari subsidi adalah untuk menjamin kehidupan warga ekomoni menengah ke bawah. Jangan sampai subsidi BBM yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) diberikan tidak tepat sasaran,” kata Puan dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Di samping itu, kata Puan, tingginya konsumsi Pertalite pada Kuartal I/2022 dan melampaui kuota yang ditentukan membuat kelangkaan BBM di sejumlah daerah. Melalui revisi Perpres tersebut, kejadian seperti diharapkan tidak terulang karena merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi BBM.

Selanjutnya, kata Puan, kelangkaan BBM subsidi yang terjadi di beberapa daerah, juga memunculkan dugaan adanya pergeseran penggunaan BBM jenis Pertamax ke Pertalite. Itu sebabnya, masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah untuk mendaftarkan kendaraannya, sehingga subsidi yang disalurkan pemerintah dapat tepat sasaran.

Baca Juga :   Buntut Kasus Kebocoran DPT Pemilu 2024, Komisi II Berniat Panggil KPU Pekan Depan

“Kita berharap upaya yang dilakukan para stakeholder terkait ini dapat memastikan distribusi Pertalite dan solar diberikan tepat sasaran. Tentunya DPR akan terus mengawasi baik dari sisi regulasi maupun penerapan di lapangan,” kata Puan.

Sebelumnya, pemerintah sedang menggodok Perpres Nomor 191 tahun 2014, agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, revisi tersebut akan memuat aturan teknis mengenai kelompok masyarakat yang berhak menggunakan jenis BBM tertentu solar, dan jenis BBM khusus penugasan Pertalite.

“Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi Perpres itu penyalurannya. Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” tutur Erika.

 

Leave a reply

Iconomics