Setelah Penantian Panjang, RUU TPKS Disetujui Jadi UU

0
178
Reporter: Rommy Yudhistira

Setelah melewati pembahasan panjang, DPR dan pemerintah akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi UU. Persetujuan itu ditetapkan dalam sidang paripurna DPR yang digelar pada Selasa (12/4) ini.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Setuju,” jawab anggota rapat paripurna.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya memaparkan, hasil pembahasan RUU TPKS terdiri atas 93 Pasal dengan 8 bab. Pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menugaskan Baleg untuk membahas RUU TPKS.

“Baleg secara maraton dan intensif melakukan pembahasan mulai dari 24, 29, 30, 31 Maret hingga 6 April 2022. Ini sebuah pembahasan yang cukup ekspres, dan sesuai dengan komitmen politik DPR dan pemerintah untuk sama-sama merealisasikan RUU TPKS ini,” ujar Willy.

Menurut Willy, terdapat beberapa hal yang progresif dari RUU TPKS tersebut yaitu berpihak dan memiliki perspektif terhadap korban. Kemudian, dari sisi aparat penegak hukum, RUU TPKS memberikan payung hukum yang selama ini belum ada terhadap setiap jenis kasus kekerasan seksual.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPR: Penyelesaian Papua Perlu Meniru yang Dilakukan Gus Dur

Selanjutnya, kata Willy, RUU TPKS juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini masih jauh dari keterlibatan hukum. Itu sebabnya, RUU tersebut penting mendapat persetujuan paripuna untuk disahkan menjadi UU.

“Di mana penantian korban, perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia, dari para predator seksual yang selama ini masih bergentayangan,” kata Willy.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, kehadiran UU ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala kekerasan seksual.

“Menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidak berulangan terjadinya kekerasan seksual,” ujar Bintang.

Bintang karena itu mengapresiasi dan mengucapkan rasa terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPR atas segala komitmen, dedikasi, dan perhatian dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU tersebut.

“Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju RUU tentang TPKS menjadi UU,” kata Bintang.

Leave a reply

Iconomics