Wakil Ketua Komisi XI Ini Beberkan Target RUU P2SK, Unit Syariah hingga Usulan UU

0
466
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi XI DPR akan merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Desember 2022. Karena itu, pembahasan atas RUU P2SK akan kembali dilanjutkan DPR setelah masa resesnya selesai pada 6 November mendatang.

Wakil Ketua XI Fathan Subchi mengatakan, pihaknya sedang mendengarkan gagasan dan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan sambal menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait utusan pemerintah untuk membahas RUU P2SK. DPR disebut berkomitmen menyelesaikan RUU P2SK itu pada Desember 2022.

“Jadi selama sebulan nanti, 15 Desember (2022), sebelum reses yang berikutnya kita akan selesaikan RUU P2SK ini,” kata Fathan dalam sambutannya di acara Islamic Finance Summit 2022, Kamis (22/9).

Menurut Fathan, isu spin off unit usaha syariah sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, wajib dilakukan paling lama pada 2023. Sementara, dalam RUU P2SK, konsep tersebut terdapat perubahan di mana perbankan tidak lagi diberikan batasan waktu untuk spin off ke unit syariah.

“Saya kira sampai hari ini konsep yang kita serahkan ke pemerintah adalah jika sudah 50% maka wajib spin off. Tapi, DPR tidak memberikan batas waktu. Ini Perbedaannya dengan undang-undang yang lama. Kalau undang-undang yang lama kan ada 50% di 2023, ada timetable,” ujar Fathan.

Baca Juga :   Ketua Banggar: Jokowi Usulkan Kembali Perry Warjiyo Jadi Calon Gubernur BI

Bila RUU P2SK kelak disahkan menjadi undang-undang, kata Fathan, para industri perbankan tidak perlu khawatir terkait kebijakan spin off yang harus dipenuhi pada 2023. “Tentu kita menunggu dari pemerintah ini, pemerintah tentu yang diutus ini menteri keuangan. Kita juga akan memanggil teman-teman, semua stakeholders akan kita dengarkan aspirasinya,” kata Fathan.

Khusus untuk Fraksi PKB, kata Fathan, selain RUU P2SK, juga mengusulkan pembentukan pembentukan undang-undang khusus yang mengatur tentang ekonomi syariah. Karena itu, usulan itu akan dibahas bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) serta stakeholders lainnya, untuk mendorong terbentuknya undang-undang yang khusus mengatur tentang ekonomi syariah.

“Nanti akan kita bahas dengan MES, karena kalau kita mau mendorong lebih serius. Sebetulnya isu spin off ini kan bagian kecil saja dari ekosistem, bagaimana kekuatan syariah itu bisa menjadi faktor pertumbuhan ekonomi nasional. Saya kira kita optimis bahwa ekonomi Indonesia akan lebih baik,” katanya.

 

Leave a reply

Iconomics