Apa Saja Target Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan?

0
618
Reporter: Antara

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan pada Selasa (21/01/2020). Dalam waktu dekat, mereka akan membahas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya Persero, AJB Bumiputera 1912, PT Asabri Persero dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi tertutup dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Dito, Komisi XI menilai perlu membuat Panja guna mengedepankan kepentingan nasabah dan mengungkap akar permasalahan yang terjadi di industri jasa keuangan.

“Permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan. Permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya,” ujarnya.

Menurut Dito, dari hasil kajian sementara, penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah tata kelola perusahaan dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar yang berakibat inefisiensi terhadap perusahaan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya. Dito mengatakan dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan. Dia menilai kondisi tersebut tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target perekonomian nasional.

Baca Juga :   Dukung Program Bank Indonesia, Bank Muamalat Pastikan Kesiapan Uang Tunai Selama Ramadan dan Idulfitri

“Komisi XI DPR RI dalam rapat internal pada 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Dito mengatakan Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan yang dilakukan OJK. Komisi XI juga dikatakan sedang mengkaji untuk merevisi Undang-Undang OJK guna meningkatkan pengawasan tata kelola industri jasa keuangan.

Dari Panja, kata Dito, Komisi XI juga dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada, sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif.

“Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dito.

Leave a reply

Iconomics