Kementerian Perdagangan Relaksasi Impor Alkes dan Pelindung Diri

0
790
Reporter: Antara

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto

Selain itu, pakaian pelindung medis, pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi), pakaian bedah, examination gown terbuat dari serat buatan, masker bedah, masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah, termometer infra merah, dan sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

“Dengan diterbitkannnya permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujar Mendag.

Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden RI Joko Widodo menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

Mendag menjelaskan Kementerian Perdagangan juga sebelumnya telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

“Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi Covid-19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona,” pungkas Mendag.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics