Pemerintah Libatkan BPD dalam PEN untuk Percepat Pemulihan Daerah

0
150

Penempatan dana pemerintah diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk dukungan penyediaan pembiayaan di daerah. Perluasan penempatan dana akan diiringi dengan kebijakan penjaminan yang lebih besar terhadap sektor-sektor yang terdampak Covid-19.

Dukungan pada BPD sangat penting dilakukan karena memang berhubungan erat dengan para pelaku UMKM di daerah sehingga dapat segera mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sebagai bagian dari program PEN, khususnya untuk pemulihan ekonomi di daerah, pemerintah juga memberi dukungan pinjaman bagi daerah melalui dua jenis pinjaman, yaitu pinjaman program dan pinjaman kegiatan dengan bunga yang lebih rendah dengan prosedur dan persyaratan yang lebih mudah dan sederhana. Untuk mempercepat implementasi, ketentuan pinjaman daerah telah disertakan juga dalam RPP Perubahan PP 23/2020,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers.

Contohnya kondisi penurunan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang sangat dalam sebagai dampak pandemi dialami oleh Provinsi DKI Jakarta, yang mengalami penurunan PAD sebesar Rp31,13 triliun dan Provinsi Jawa Barat yang turun sebesar Rp4,21 triliun. Situasi tersebut membutuhkan dukungan pemerintah pusat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sejauh ini, kedua provinsi tersebut sudah mengajukan pinjaman PEN daerah, yaitu DKI Jakarta sebesar Rp12 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp4 triliun.

Baca Juga :   Dirut bank bjb: BPD Lebih Tangguh Hadapi Pandemi, Ini Buktinya

Sebelumnya, penempatan dana pemerintah dilakukan di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Skema Penempatan Dana Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Kepada Bank Umum dan telah disertakan pula dalam pasal perubahan PP 23/2020. Pada tahap awal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, menempatkan dana pada 4 bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan total penempatan sebesar Rp30 triliun dengan tenor 3 bulan dan bunga sebesar 3,42%, untuk mendukung kegiatan bisnis bank umum yang terkait dengan percepatan pemulihan ekonomi.

Dalam Program PEN pemerintah telah menganggarkan dukungan fiskal untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp607,65 triliun, dengan rincian perlindungan sosial Rp203,90 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, serta sektoral dan pemda Rp 106,11 triliun.

Program PEN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, dilakukan pemerintah melalui modalitas penempatan dana ke perbankan, penjaminan kredit modal kerja, penyertaan modal negara, investasi pemerintah, serta dukungan belanja negara.

Leave a reply

Iconomics