Ini Aturan Baru Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Gelombang 4

0
121

Pemerintah akan membuka secara resmi pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 mulai Sabtu (8/8) besok. Penyelenggaraan Kartu Prakerja akan dimulai lagi setelah sempat dihentikan sementara sejak 28 Mei lalu dan kini hadir dengan berbagai perbaikan dalam tata kelolanya.

“Jadi mohon kerja sama dari rekan-rekan media untuk mensosialisasikan ini. Kita akan dorong kuota lebih besar lagi (untuk gelombang 4) ini,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/8).

Rudy menuturkan, pembukaan program Kartu Prakerja ini dilakukan setelah pemerintah merampungkan perbaikan-perbaikan terkait regulasi yang mengatur program tersebut. Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang merupakan aturan perubahan dari Perpres 36/2020.

Aturan itu, kata Rudy, merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 36 tahun 2020 tentang tata kelola program Kartu Prakerja. Kemudian, aturan tersebut diturunkan lagi ke dalam Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Baca Juga :   Bawaslu Minta Seluruh Peserta Pemilu Taati Aturan dan Komitmen Jaga Demokrasi Sesuai UU

Dalam Permenko 11 itu, kata Rudy, terdapat perubahan terutama mengatur secara detail tentang program Kartu Prakerja. Salah satu perubahan itu antara lain melakukan refocusing program Kartu Prakerja menjadi semi-bantuan sosial (Bansos) yang selama ini tidak diatur dalam peraturan yang lama.

“Juga soal tujuannya yang tadinya untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas, kini didorong untuk lebih kepada pengembangan wirausaha. Kartu Prakerja juga akan menjangkau yang paling membutuhkan terutama yang terdampak Covid-19,” tutur Rudy.

Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, maka sasaran utama Kartu Prakerja akan diarahkan kepada 2,1 juta orang yang terdampak Covid-19. Dari jumlah ini karena Covid-19 ada yang dirumahkan, diputus hubungan kerja (PHK) dan lain sebagainya. Data ini bertambah dari sebelumnya sekitar 1,7 juta orang.

“Dalam Permenko 11 juga diatur orang yang dikecualikan mengikuti program Kartu Prakerja seperti pejabat negara, ASN, anggota Polri/TNI, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN serta pimpinan dan anggota DPRD,” kata Rudy.

Baca Juga :   Kemenhub Diminta Bikin Aturan Tiket Mudik yang Terjangkau Masyarakat

Proses pendaftaran program Kartu Prakerja tidak lagi hanya lewat online tapi juga dilakukan secara offline. Cara pendaftaran secara offline ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan teknisnya pun dibuat Kementerian Ketenagakerjaan dengan tetap berpedoman kepada Permenko 11.

Leave a reply

Iconomics