Jaksa Agung: Investor Asing Tidak Terlibat Jiwasraya, tapi Ikut Dirugikan

0
117

Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah keterlibatan investor asing dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Justru akibat kasus ini, investor asing ikut menanggung rugi.

“Bukan terlibat, tapi investor asing dirugikan,” kata Burhanuddin saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan Whatsapp di Jakarta, Jumat (21/2).

Sebelumnya, ketika menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Investasi 2020 di Grand Ballroom Ritz Carlton di Jakarta, Burhanuddin diberitakan menyebut keterlibatan investor asing dan lokal dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Juga menyebut perkiraan kerugian negara mencapai Rp 17 triliun.

“Jiwasraya Rp 17 triliun dan terlibat investor asing dan lokal cukup banyak. Ini buat kerepotan, dan penilaian negara dari investor ini sangat mengganggu,” kata Buhanuddin seperti dikutip CNBC Indonesia pada Kamis (20/2).

Dikatakan Burhanuddin, kasus ini telah membuat gaduh investor. Soal keterlibatan investor asing masih didalami tim Kejaksaan Agung. “Ada (asing), nanti masih ditandaklanjuti lebih dalam,” kata Burhanuddin lagi.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menyinggung soal blokir rekening efek baik itu perusahaan sekuritas maupun perusahaan asuransi karena diduga terkait Jiwasraya. Burhanuddin memastikan jika perusahaan tersebut tidak terkait Jiwasraya, Kejaksaan akan membuka blokirnya.

Baca Juga :   Libur Nataru 2024, LRT Jabodebek Tambah Perjalanan dan Jam Operasi

“Yang dibuka itu, kalau tidak ada hubungannya dengan perkara ini akan dibuka. Kita kan blokir, pasti kalau tak ada hubungannya dengan perkara ini, akan kita buka,” kata Burhanuddin.

Leave a reply

Iconomics