Masih Tunggu BPK & Periksa Tersangka, Kasus Jiwasraya Belum Masuk Tahap Penuntutan

0
773

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang tersangka dan 10 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain pemeriksaan tersangka dan saksi, penyidik juga memblokir sejumlah bidang tanah dan menyita aset yang akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Kendati telah memeriksa para tersangka dan saksi dalam perkara ini, Kejaksaan Agung masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus ini.”Iya, kita masih menunggu. Itu kan dasar untuk menyatakan kerugian negara dalam perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono saat dihubung lewat aplikasi perpesanan Whatsapp beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPK dalam kasus ini. Setelah BPK menuntaskan penghitungan kerugian negara, Burhanuddin memastikan Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan perkaranya ke tahap penuntutan.

Dengan kata lain, apakah kasus ini tinggal menunggu hasil penghitungan dari BPK? “Ya belum (dilimpahkan), karena sekarang saja masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi,” kata Hari.

Baca Juga :   Jelang dan Pasca Iduladha, Berdikari Tawarkan Skema Kerja Sama untuk Pedagang Ternak

Pada Kamis (5/3) kemarin, tim penyidik telah memeriksa 6 tersangka yang terdiri atas Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Heru Hidayat (Preskom PT Trada Alam Minera), Benny Tjokrosaputro (mantan Komut PT Hanson International) dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).

Sementara para saksi yang dimintai keterangannya dan sudah pernah dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pembuatan pernyataan manajemen investasi dan pembuatan pernyataan broker adalah Syafrizal (mantan Direktur Utama PT Andromeda International), Ratnawati (sales saham PT Kiwoom Sekuritas d/h. Royal Investium Sekuritas dan Muriadji (Direktur PT Andromeda International Insurance Broker).

Selanjutnya, Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Eureka Prima Tbk), Imran Syamnir (Direktur Keuangan PT Eureka Prima Tbk), Andreas Solihin (karyawan Bank Victoria), Mohammad Rommy (Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya), Benaya Bumahari (nominee), Anggoro Sri Setiaji (Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya), Jimmy Sutopo (nominee tersangka Benny Tjokrosaputro).

Baca Juga :   Pengamat BUMN: Konsep Asuransi Jiwasraya Putra Oke!

Dari 10 tersangka itu, tim penyidik mengkategorikannya menjadi beberapa kelompok yaitu 5 orang saksi perusahaan/broker yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), 1 orang saksi dari ban terafiliasi dalam transaksi jual beli saham, 2 orang saksi karyawan Jiwasraya dan 2 orang saksi dari nominee yang namanya dipinjam dalam proses transaksi saham.

Sedangkan permohonan pemblokiran tanah, bangunan dan kendaraan bermotor sebagai berikut ini:
– Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan
– Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Sekatan
– Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan
– Tanah dan rumah di.Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan
– Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan
– Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan
– Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H Jakarta Selatan
– STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor ke Kantor Korlantas Polri

Leave a reply

Iconomics