Penanganan Likuiditas Perbankan Kewenangan KSSK bukan Himbara

0
815

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diminta tidak mengurusi masalah likuiditas perbankan. Selain bertentangan dengan Undang Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020.

“Himbara bukan regulator dan tak boleh bertindak sebagai regulator. Himbara objek dari kebijakan,” kata anggota Komisi XI DPR Fauzi H. Amro di Jakarta beberapa waktu lalu.

Fauzi menuturkan, merujuk kepada UU yang sudah disebutkan itu, penanganan masalah likuiditas bank sistemik merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritasa Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang semuanya berada dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Karena itu, tidak ada dasar pengalihan tugas dan tanggung jawab urusan stabilitas ekonomi nasional kepada Himbara.

“Tapi kalau mereka tidak mau melaksanakan tugasnya, lebih baik KSSK segera dievaluasi. Boleh jadi setelah dievaluasi ada lembaga anggota KSSK seperti OJK dibubarkan saja dan fungsinya dikembalikan ke BI, atau dibikin lembaga baru yang khusus mengurusi likuiditas perbankan yang terdampak Covid-19,” kata Fauzi.

Baca Juga :   KY Serahkan 11 Nama untuk Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor MA ke DPR

Berdasarkan hasil rapat Komisi XI dengan menteri keuangan, BI, OJK dan LPS pada 6 Mei lalu, menurut Fauzi, salah satu poin yang disepakati seluruh lembaga yang tergabung dalam KSSK diwajibkan membuat perencanaan kebijakan, regulasi dan program penyelamatan perekonomian nasional. Juga beserta sumber pembiayaan dan pembagian risiko dan beban serta dikonsultasikan dengan Komisi XI.

Dalam kesepakatan itu, kata Fauzi, tidak ada satu poin pun yang menyetujui Himbara sebagai penyangga likuiditas perbankan. Sebab itu, itu bukan ranahnya Himbara melainkan kewenangan KSSK. “Himbara tak boleh menjadi tumpuan untuk menilai dan membantu likuiditas bank-bank yang sedang kesulitan keuangan, karena Himbara bukan regulator,” tambah Fauzi.

Munculnya gagasan Himbara sebagai penyangga likuiditas perbankan justru menimbulkan kecurigaan, kata Fauzi. KSSK sepertinya sengaja lempar tanggung jawab ke Himbara karena mereka takut kasus BLBI dan Century bakal terulang.  Jadi mereka tak mau mengambil risiko.

Sebelumnya, KSSK mewacanakan rencana penunjukan Bank Himbara sebagai bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Rencana ini menjadi sorotan berbagai pihak karena dinilai bertentangan dengan UU dan membebani bank-bank BUMN yang sedang menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan sesuai arahan OJK.

Baca Juga :   OJK Tekankan Literasi dan Inklusi Keuangan Digital kepada UMKM

 

Leave a reply

Iconomics