BPK Disebut Tahu Transaksi dan Aliran Dana Jiwasraya

0
110

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah memiliki hasil audit atas dugaan penyimpangan kinerja keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). BPK bahkan mampu menelusuri secara detail tentang transaksi hingga aliran dana penyimpangan penempatan dana nasabah Jiwasraya yang menyebabkan gagal bayar tersebut.

“BPK menguasai penuh auditnya (Jiwasraya). Dalam rapat konsultasi pada hari ini, BPK menjelaskan secara detail termasuk siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Sudah diserahkan ke penegak hukum,” tutur anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun seusai bertemu dengan anggota BPK di Jakarta, Senin (3/2).

Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Komut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Preskom PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Kejaksaan Agung juga mengaku sedang meneliti 55 ribu transaksi yang terkait dengan dugaan korupsi di Jiwasraya. Setelah mempelajari hal tersebut baru akan diketahui aliran dana nasabah yang diinvetasikan mantan direksi Jiwasraya yang diduga melanggar prinsip kehati-hatian

Baca Juga :   Beban Utang Menggunung, Garuda Indonesia Terancam Crash

Dikatakan Misbakhun, penyitaan aset para tersangka oleh Kejaksaan Agung harus menggambarkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya. DPR menginginkan agar kasus ini bisa diselesaikan sesegera mungkin.

“Skemanya harus jelas dan seminimal mungkin menggunakan uang negara. Itu paling utama. Opsi-opsi sedang dipertimbangkan tapi pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas mau melakukan apa dan tentu saja harus dibicarakan dengan berbagai pihak,” kata Misbakhun menambahkan.

Misbakhun mengingatkan pemerintah agar mengutamakan penyelesaian nasabah pemegang polis. Ini harus menjadi prioritas sembari penegakannya harus tetap jalan. Dengan demikian ada keadilan karena mereka yang menyalahgunakan wewenang ditindak.

Kasus ini disebut bermula dari laporan Menteri BUMN Rini Soemarno pada 17 Oktober 2019. Laporan itu lantas ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2019.

Dalam penyidikan, Kejaksaan sementara ini menyebutkan mantan jajaran direksi Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dengan menempatkan dana nasabah di 13 perusahaan bermasalah. Akibatnya Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2019.

Leave a reply

Iconomics