BKPM Sebut Realisasi Investasi Kuartal II/2020 Turun 8,9% karena Dampak Covid-19

0
653
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa penurunan realisasi investasi di kuartal II-2020 disebabkan oleh kondisi pandemi Covid-19.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut realisasi investasi karena Covid-19 menurun di Kuartal II/2020. Dampak Covid-19 baru terasa di pertengahan Maret 2020 sehingga realisasi investasi Kuartal II/2020 hanya Rp 190,2 triliun.

Angka ini, kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, turun 8,9% dibanding kuartal sebelumnya yang mencapai Rp 210,7 triliun. Dengan demikian, total realisasi invetasi paruh pertama 2020 mencapai Rp 400,9 triliun.

“Ini sebuah tantangan bagi kita semua bahwa mendorong investasi belum ada rumusnya. Bahkan saya ingin mengatakan tidak ada satu negara pun yang bisa melakukan strategi yang pas untuk menghadapi kondisi sekarang ini,” kata Bahlil di acara diskusi bertajuk “HSBC Economic Forum” secara daring, Rabu (16/9).

Bahlil mengatakan, seiring merebaknya pandemi, semua negara mulai menerapkan kebijakan bersifat proteksionisme di tiap-tiap negara. Karena kebijakan itu, berdasarkan survei dari berbagai lembaga dunia menyebutkam investasi asing (FDI) akan turun hampir sebesar 40%.

Baca Juga :   Soal Kasus Robot Trading, Ini Saran Komisi VI kepada Kemendag dan Bappebti

Khusus untuk Indonesia, kata Bahlil, penurunan FDI tidak lebih dari 10%. Dan itu patut disyukuri karena kepercayaan publik, investor dari beberapa negara seperti Singapura, Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi masih sangat kuat.

Selain itu, kata Bahlil, salah satu faktor FDI Indonesia belum terdampak terlalu dalam saat ini karena BKPM mampu memuluskan beberapa investasi mangkrak yang mencapai Rp 708 triliun.

“Ketika saya masuk BKPM ada investasi mangkrak sekitar Rp 708 triliun. Dari Rp 708 triliun tersebut, sudah tereksekusi sekitar Rp 410 triliun atau sama dengan 58%,” kata Bahlil.

BKPM, kata Bahlil, menyiapkan strategi untuk mengatasi 3 permasalahan yakni tumpang tindihnya regulasi, arogansi birokrasi antara K/L, dan persoalan tanah. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut dengan penerbitan Inpres Nomor 7/2020, di mana presiden memberikan instruksi kepada 22 K/L yang berwenang mengeluarkan izin usaha didelegasikan ke BKPM.

“Ini semata-mata sebagai bentuk pemerintah mendengar keluh kesah para investor dan memberikan kepastian,” katanya.

Baca Juga :   Allianz Life Indonesia Sebut 3 Tahapan Ini untuk Capai Kemerdekaan Keuangan

 

Leave a reply

Iconomics