Cegah Penyebaran Covid-19, Jam Perdagangan di Bursa Diperpendek

0
93
Reporter: Petrus Dabu

Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersingkat waktu perdagangan di Bursa Efek. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 30 Maret hingga batas waktu yang belum ditetapkan.

OJK telah meminta PT Bursa Efek Indonesia untuk melakukan peneyesuaian jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), sebagai berikut:

Pertama, waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s.d Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 s.d 11.30, dan sesi II: jam 13.30 s.d 15.00.

Kedua, waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s.d jam 15.00.

Ketiga, waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s.d jam 15.30.

Kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI), OJK meminta untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.

“Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan,”tulis Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers, Selasa malam, (24/3).

Leave a reply

Iconomics