IHSG Turun Tajam, BEI Kembali Sesuaikan Ketentuan Auto Rejection Bawah Jadi 7%

0
456
Reporter: Petrus Dabu

Relaksasi kembali dibuat oleh otoritas pasar modal Indonesia merespons kondisi bursa saham yang mengalami tekanan akibat wabah Coronavirus (Covid-19). Merespons perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengubah ketentuan auto rejectioin bawah dari 10% menjadi 7%.

Secara rinci ketentuan auto rejection tersebut adalah:

  • lebih dari 35% di atas atau 7% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.
  • lebih dari 25% di atas atau 7% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000.
  • lebih dari 20% di atas atau 7% di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Selain itu, BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar 2 kali dari persentase batasan Auto Rejection  menjadi kali dari persentase batasan Auto Rejection yang ditetapkan BEI.

BEI juga mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan.

Baca Juga :   Harga Lesu, Makin Banyak Direksi yang Borong Saham

“Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” tulis Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono, Kamis malam (12/3).

Leave a reply

Iconomics