KPK Telusuri Daftar Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Barang KW Bea Cukai
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperluas jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang imitasi (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Fokus penyidik kini mengarah pada identifikasi para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) sebagai forwarder.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penelusuran identitas para pengguna jasa PT BR menjadi langkah krusial untuk memetakan aliran barang dan uang dalam skandal ini.
“Tentunya kami juga akan sampai ke sana. Kami akan cek siapa saja importirnya yang memang forwarder-nya itu PT BR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Selain mengincar daftar perusahaan atau perorangan di balik aktivitas impor tersebut, KPK juga tengah mendalami spesifikasi barang-barang yang masuk ke Indonesia melalui jalur PT Blueray Cargo.
Langkah ini dilakukan untuk melihat sejauh mana manipulasi prosedur terjadi di lapangan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada 4 Februari 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Bea Cukai.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dari dua kluster utama, yakni pihak otoritas dan pihak swasta.Rizal (RZL) adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingg Januari 2026.
Sisprian Subiaksono (SIS) adalah Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC. Adapun Orlando Hamonangan (ORL) adalah Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Dari pihak swasta adalah John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray Cargo, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional.