OJK Dalami Potensi Keterlibatan Influencer dalam 32 Kasus Manipulasi Pasar Modal

0
51

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan manipulasi pasar modal yang saat ini berada dalam pipeline pemeriksaan. Meski demikian, OJK menyatakan belum secara spesifik mengidentifikasi adanya keterlibatan influencer media sosial dalam kasus-kasus tersebut.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan mencakup penelusuran menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat.

“Saat ini proses yang dilakukan adalah sedang meneliti seluruh dokumen-dokumen dan bukti-bukti terutama yang terkait dengan transaksi saham-saham, lalu juga aliran dana yang terjadi antara para pihak yang diduga terkait, serta melakukan permintaan keterangan,” ujar Hasan menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers bulanan OJK, Selasa 3 Maret.

Hasan mengatakan OJK terus memanggil para pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap dugaan pelanggaran di pasar modal. Pemeriksaan tersebut tidak terbatas pada satu pihak tertentu, melainkan mencakup berbagai unsur yang dinilai relevan, mulai dari perusahaan efek hingga nasabah yang terlibat atau memiliki keterkaitan dengan transaksi yang sedang diperiksa.

Baca Juga :   OJK: Bunga Maksimum Pinjaman Konsumtif Fintech Lending Sebesar 0,4% per Hari dan Hanya untuk Tenor Pendek

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum secara spesifik mengidentifikasi adanya keterlibatan influencer atau penggiat media sosial dalam kasus-kasus yang sedang diperiksa. Namun demikian, tambahnya, apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran, termasuk yang melibatkan influencer, maka otoritas akan bertindak tegas dengan menerapkan sanksi secara konsisten dan terukur.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Plt Ketua dan Wakil Ketua OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan OJK tengah memperkuat pengaturan terkait financial influencer di sektor jasa keuangan, selain pasar modal.

Ia menjelaskan bahwa di sektor pasar modal, OJK telah melakukan penindakan karena dasar hukumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi kepada pihak-pihak yang memberikan keterangan atau informasi yang terbukti merugikan pihak lain, termasuk informasi yang berkaitan dengan saham dan instrumen pasar modal lainnya.

Baca Juga :   OJK: Inklusi Keuangan Harus Sehat dan Berkelanjutan

Sementara itu, untuk sektor jasa keuangan di luar pasar modal, OJK saat ini masih menyiapkan pengaturannya. Dalam aturan tersebut, ungkapnya, yang diatur bukan sosok influencer-nya, melainkan aktivitas mereka ketika memberikan rekomendasi kepada publik.

“Jadi, kita tidak menyasar siapa orangnya. Tetapi, siapapun dia, apapun profesinya, ketika dia menyampaikan rekomendasi kepada publik tentang produk jasa keuangan, investasi dan lain-lain, yang kemudian terbukti kemudian menyebabkan kerugian pihak lain, pasti kita telusuri, kita lakukan pemeriksaan dan lain-lain,” ujarnya.

OJK, kata dia, telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait influencer tersebut dan akan segera mengundangkannya setelah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.

Dalam aturan tersebut, OJK mengatur berbagai aspek aktivitas influencer, termasuk tindakan dan rekomendasi yang mereka sampaikan kepada publik. Selain itu, OJK juga akan menelusuri apakah influencer menjalankan aktivitasnya secara independen atau bekerja sama dengan pihak tertentu, termasuk pelaku usaha jasa keuangan, khususnya di sektor di luar pasar modal.

Pendalaman ini diperlukan untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif, mengingat dalam praktiknya aktivitas finfluencer dinilai telah banyak melampaui batas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Leave a reply

Iconomics