Kejar Kerugian Negara Rp622 Miliar, KPK Bidik Biro Penyelenggara Haji

0
41
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengalihkan fokus penyidikan pada biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah, KPK ini diambil menyusul penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah menjadi sorotan publik.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak biro perjalanan haji dilakukan demi mengejar target asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.

​”Penyidik masih fokus memanggil para PIHK atau biro penyelenggara haji. Fokus utamanya adalah bagaimana mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (01/04/2026).

​Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini disinyalir telah merugikan negara hingga Rp622 miliar. Angka fantastis inilah yang mendorong penyidik KPK untuk menelusuri aliran dana ke berbagai biro penyelenggara haji yang diduga mendapat keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

​Budi melanjutkan bahwa optimalisasi pengembalian uang negara bergantung pada pemeriksaan mendalam terhadap para penyelenggara haji.

​”Bisa optimal (pemulihan aset) dari mana? Ya, tentunya dari para PIHK ini yang mendapatkan keuntungan dari mekanisme pembagian kuota haji yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum,” tambahnya.

Baca Juga :   Kendati Diterpa Kasus Investasi Fiktif, Taspen Masih Optimistis Bayar Klaim Peserta, Ini Alasannya

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kouta haji. Keduanya yakni, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba (ASR).

Kedua tersangka ini disebut KPK aktif dalam lobi ilegal penambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Keduanya, diduga kuat melakukan manuver bersama Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur, untuk mengamankan jatah kursi haji di luar ketentuan yang berlaku.

​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa para tersangka secara intensif melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Agama guna melobi pembagian kuota haji khusus.

Mereka, kata Asep, mendesak agar porsi haji khusus ditingkatkan melebihi batas legal delapan persen hingga akhirnya disepakati skema pembagian 50% antara haji reguler dan khusus.

Tidak hanya soal jumlah, kata Asep, Ismail dan Asrul juga mengatur pengisian kuota tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour agar mendapatkan status percepatan keberangkatan atau T0 (T-nol).

Baca Juga :   Politikus PDI Perjuangan Nilai Pelaporan Anak Jokowi ke KPK Harus Punya Bukti Kuat

“​Status T0 ini menjadi krusial karena memungkinkan jemaah untuk mendaftar dan berangkat pada tahun yang sama tanpa masa tunggu. Fasilitas eksklusif inilah yang kemudian membuat harga jual paket haji melonjak drastis, sehingga mendatangkan keuntungan finansial yang besar bagi perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Asep dalam keteranganya di Gedung KPK, Senin (31/03/2026) malam.

​Untuk melancarkan skema ini, lanjut Asep, KPK mengendus adanya aliran dana panas ke sejumlah pejabat teras di Kementerian Agama. Ismail, kata Asep, diduga memberikan uang sebesar US$30.000 kepada Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta setoran tambahan dalam bentuk dolar dan riyal kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

“Akibat kongkalikong ini, Maktour diperkirakan meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp27,8 miliar,” jelas dia.

​Di sisi lain, kata dia, Asrul Aziz Taba diduga menggelontorkan dana yang jauh lebih besar, yakni mencapai US$406.000 kepada Gus Alex.

Pemberian uang itu, kata Asep, berbuah manis bagi delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengannya, yang dilaporkan mengeruk keuntungan ilegal dengan total mencapai Rp40,8 miliar sepanjang tahun 2024.

Baca Juga :   Selain 9 Orang, KPK Juga Sita Barbuk Krusial Terkait OTT di Rejang Lebong, Bengkulu

KPK menegaskan bahwa seluruh pemberian uang tersebut ditujukan kepada para pejabat terkait sebagai representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics