KPK Dalami Dugaan Rekayasa Lelang dan Aliran Fee Proyek Kereta Api di Kemenhub
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus menelisik adanya rekayasa administratif untuk memenangkan pihak tertentu dalam kasus
proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi Dimas Reska Putra, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub pada Rabu (15/04/2026) kemarin.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengaturan lelang di lingkungan Kemenhub, termasuk dugaan pemberian fee (imbalan) kepada PPK, Pokja, dan pihak lainnya,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/04/2026).
Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023 ini telah berkembang pesat. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan serta menahan total 21 tersangka individu dan dua tersangka korporasi.
Dugaan praktik lancung ini mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, serta proyek konstruksi di Lampegan, Cianjur.
Selain itu, korupsi ini juga menyentuh proyek perbaikan perlintasan sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pemenang tender diduga telah ditentukan sebelumnya melalui manipulasi proses administrasi. Sebagai imbalannya, sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) diduga menerima setoran uang dari para pelaksana proyek.