KPK Dalami Dugaan Peran Eks Menteri Perhubungan dalam Pengondisian Proyek Kereta Api DJKA

0
97
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan mantan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi dalam pengondisian proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan untuk menelusuri ada atau tidaknya perintah terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA.

“Tentu kami juga mendalami bagaimana peran dari pihak-pihak di Kementerian Perhubungan ya sebagai kementerian yang membawahi DJKA, seperti apa dalam konteks pengadaan barang dan jasa di lingkungan DJKA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (07/05/2026).

Sejauh ini, lanjut Budi, KPK masih melakukan pendalam alur adanya pengondisian atau tidak oleh Budi Karya, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya kepada Robby Kurniawan selaku staf ahlinya saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan.

“Kami masih dalami terkait itu,” ujar Budi lagi.

Diketahui, nama Budi Karya terakhir diperiksa sebagai saksi pada 9 Maret 2026, sementara Robby Kurniawan diperiksa pada 5 Mei 2026. Pemeriksaan keduanya diarahkan untuk menelusuri alur komunikasi kebijakan, kemungkinan perantara aliran dana serta hubungan antara pengambil kebijakan dan pelaksana proyek.

Baca Juga :   Waspada! KPK Ingatkan Modus “Pengaturan Perkara” Bea dan Cukai Berburu Korban

Terbaru, nama Budi Karya juga muncul dalam persidangan ketika Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Danto mengaku pernah diminta mengumpulkan dana yang dikaitkan dengan kepentingan politik. Di hadapan majelis hakim, Danto menyebut permintaan itu berasal dari Budi Karya Sumadi dan berkaitan dengan kebutuhan Pemilu 2024, termasuk Pilpres dan Pilkada Sumatera Utara.

“Beliau minta saya membantu Pilpres. Saya jalankan karena takut dicopot,” ujar Danto dalam persidangan yang digelar pada Rabu (01/04/2026).

Pengumpulan dana itu, ungkap Danto dilakukan melalui struktur proyek. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut diminta mengoordinasikan pengumpulan dana dari kontraktor, dengan target sekitar Rp600 juta per PPK. Majelis hakim pun lantas mendalami mekanisme itu, termasuk aliran dana dan tujuan penggunaannya. Pertanyaan hakim menyoroti dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pengamanan politik.

“Benarkah untuk pengamanan Pilpres?” tanya hakim.

“Benar, untuk Pilpres dan Pilkada Sumut,” jawab Danto.

Keterangan ini menjadi salah satu titik penting dalam menguji apakah terdapat relasi antara proyek infrastruktur dan pembiayaan politik.

Baca Juga :   Eks Menpora Dito Ariotedjo Akui Dicecar KPK Soal Kuota Haji karena Dampingi Jokowi ke Arab Saudi

Dalam sidang yang sama, Budi Karya Sumadi membantah seluruh tudingan yang dilayangkan Danto. Ia membantah pernah memberikan perintah pengumpulan dana maupun intervensi proyek.

“Saya tidak pernah memerintahkan itu. Tidak benar ada pengumpulan dana,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Meski telah dicecar dengan keterangan saksi lain yang dinilai rinci, Budi tetap pada posisinya bahwa tidak ada instruksi terkait praktik itu.

Perlu diketahui, kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera Utara periode 2021-2024. KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat proyek dan swasta. Dua terdakwa yang tengah diadili adalah Muhlis Hanggani Capah (PPK) dan Eddy Kurniawan Winarto (pihak swasta). Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan tender proyek melalui pemberian suap.

Modus yang terungkap mencakup pengondisian pemenang tender, distribusi fee proyek serta dugaan pemanfaatan proyek untuk kepentingan nonteknis.

Leave a reply

Iconomics