KPK Temukan Dugaan Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya untuk menghambat proses penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan informasi itu diperoleh penyidik setelah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026.
Heri Black diduga memiliki afiliasi dengan perusahaan logistik PT Blueray Cargo. “Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Menurut Budi, dugaan penghambatan itu dilakukan melalui upaya pengondisian terhadap jalannya penyidikan perkara korupsi Bea Cukai. Budi menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung,” ujar dia.
KPK, lanjut dia, masih mendalami temuan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana obstruction of justice.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Perkembangan perkara berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Sehari berselang, KPK mengungkap penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan cukai dalam perkara yang sedang disidik.
Sementara itu, Heri Black sebelumnya juga telah dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada 8 Mei 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.