Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Tersangka Kasus Ekspor Batu Bara Ilegal PT AKT
Kantor Kejaksaan Agung/Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kali ini, penyidik menjerat MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), yang diduga terlibat dalam praktik ekspor batu bara ilegal meski izin tambang PT AKT telah dicabut pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi ribuan dokumen dan barang bukti elektronik dalam perkara yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025 tersebut.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/05/2026).
Penyidik juga, kata Anang, menyoroti sikap MJE yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
Dalam konstruksi perkara, lanjut Anang, MJE diduga bekerja sama dengan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak benar guna memperoleh surat persetujuan berlayar untuk pengiriman batu bara.
Melalui skema itu, PT AKT beserta perusahaan afiliasinya diduga tetap melakukan ekspor batu bara secara ilegal, meskipun izin usaha perusahaan telah berakhir sejak terbitnya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Dengan dicabutnya izin itu, kata Anang, aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara PT AKT seharusnya tidak lagi dapat dilakukan. Namun, penyidik menduga praktik pengiriman dan ekspor tetap berjalan melalui manipulasi dokumen verifikasi.
Anang menilai perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap tata kelola sektor pertambangan dan pengawasan ekspor mineral dan batu bara.
Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Untuk kepentingan penyidikan, MJE ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Anang.