Perwakilan 29 Ribu Pemegang Polis Wanaartha Harapkan Keadilan di PN Jakarta Pusat

0
1643

Perwakilan 29 ribu pemegang polis WanaArtha Life menggelar aksi damai sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengharapkan keadilan atas penderitaan selama 2 tahun yang mereka rasakan. Mereka juga berharap proses kasasi atas permohonan keberatan Wanaartha Life terkait pemblokiran rekening perusahaan bisa berlangsung cepat dan adil.

“Dengan demikian, kami dapat memperoleh keadilan di mana selama 2 tahun ini begitu berat penderitaan yang kami rasakan sebagai pemegang polis. Kami yakin dan percaya bahwa Mahkamah Agung (MA) akan memberi keputusan yang terbaik dan adil,” kata perwakilan pemegang polis di PN Jakarta Pusat tergabung dalam Forum Komunikasi Agen Pengawal Asuransi (Forkapasi), Kamis (13/1).

Setelah dari PN Jakarta Pusat, perwakilan 29 ribu pemegang polis Wanaartha ini juga akan menggelar aksi serupa di kantor MA, Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, nasabah lainnya mengatakan, ada banyak nasabah Wanaartha saat ini terbaring di rumah sakit. Dan mereka tidak punya dana untuk membayar biaya rumah sakit. Beberapa juga kesulitan membayar uang sekolah, kehilangan modal kerja sehingga membutuhkan bantuan.

Baca Juga :   Rapat Gabungan Komisi XI dan VI DPR akan Bahas Asabri dan Jiwasraya

Dari fakta itu, diharapkan Wanaartha tersentuh untuk membantu para nasabah. “Kami juga berharap badan perlindungan konsumen juga segera mengadakan pertemuan antara kami, OJK dan Wanaartha. Setidaknya dari pertemuan itu ada sedikit solusi atas persoalan yang kami hadapi,” kata nasabah yang duduk di kursi roda itu.

Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung. Hal itu merupakan buntut dari penyitaan yang terjadi dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan keuangan serta penempatan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Melalui putusan bernomor 15/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Gugatan yang dilayangkan Wanaartha diatur dalam Pasal 19 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal hak-hak pihak ketiga beritikad baik yang akan dirugikan dari putusan pengadilan mengenai perampasan barang terdakwa.

Pengajuan surat keberatan kepada pengadilan dilakukan dalam waktu paling lambat 2 bulan setelah putusan diucapkan. Sementara pemblokiran rekening Wanaartha disebabkan karena penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menganggap perusahaan asuransi itu memiliki saham di PT Hanson International Tbk. Hanson sendiri dimiliki Benny Tjokrosaputro, salah satu terpidana kasus Jiwasraya.

Leave a reply

Iconomics