Kejati Jakarta Tahan Tiga Eks Pejabat Kementerian PU

0
67
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menahan tiga mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Ketiga tersangka yakni DP yang pernah menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya, dan AS yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan, DP diduga melakukan pemerasan, menerima suap, gratifikasi hingga menyalahgunakan kewenangan dalam sejumlah proyek di Ditjen Sumber Daya Air.

“DP diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah jenis Honda CRV dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Sumber Daya Air,” kata Dapot di Jakarta, Kamis (21/05/2026).

Menurut penyidik, aliran uang dan pemberian kendaraan itu berkaitan dengan sejumlah proyek infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Ditjen Sumber Daya Air.

Baca Juga :   KPK Dalami Status Kepegawaian Tersangka Suap Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo

Sementara itu, RS dan AS diduga berperan dalam rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama periode 2023–2024.

“Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar,” ujar Dapot.

Depot menyebut penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik kini mendalami keterangan para saksi, memeriksa ahli keuangan negara, serta menelusuri aset-aset milik tersangka untuk kebutuhan pemulihan kerugian negara.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. DP dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, DP dijerat dengan pasal terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Adapun RS dan AS disangka melanggar pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran dan perbuatan bersama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Leave a reply

Iconomics