OTT Imigrasi: KPK Beberkan Barang Sitaan
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita ratusan gram logam mulia emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan emas tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam rangkaian operasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas. Ada sekitar ratusan gram,” kata Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (03/06/1016).
Selain emas, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk mata uang asing dan dana yang tersimpan di rekening.
“Beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Nanti kami cek untuk jumlahnya,” ujar Budi.
Tak hanya itu, KPK turut mengamankan 33 kendaraan yang terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda. Seluruh barang bukti tersebut saat ini sedang didalami untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa (02/06/2026) malam itu, penyidik mengamankan sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat. Di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.
Hingga Rabu malam, KPK menyebut total 17 orang telah diamankan. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman perkara.