Kejagung: Penjemputan Paksa Dadan Hindayana Berbarengan dengan Penggeledahan

0
21
Reporter: Wisnu Yusep

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penyidik menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat, sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry mengatakan penjemputan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan para tersangka.

“Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka bersama barang bukti hasil penggeledahan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Jeffry di Jakarta, Rabu (03/06/2026).

Selain Dadan, penyidik juga menjemput paksa mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, dari rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, diamankan penyidik di sebuah hotel sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga mantan petinggi BGN tersebut kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah diusut Kejagung.

Baca Juga :   Kasus Impor Gula: Kejagung Periksa Bendahara Asosiasi hingga Karyawan Samora Group

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa para tersangka diduga menunjuk sejumlah yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya itu, penyidik juga menduga ketiganya terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan di lingkungan BGN, termasuk pengadaan kendaraan listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang diduga mengandung unsur penggelembungan harga (mark up) serta tidak sesuai kebutuhan operasional program.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kepentingan penyidikan, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Leave a reply

Iconomics