Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK Usai OTT Kuansing

0
12
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah KPK pada Jumat (03/07/2026), beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan itu telah diterima KPK pada Jumat siang. “Pada Jumat (03/07/2026) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (06/07/2026).

Saat ditanya apakah laporan itu disampaikan setelah konferensi pers Raja Juli di Kementerian Kehutanan, Budi menjawab singkat, “Jumat siang.”

Budi menjelaskan laporan itu kini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Lembaga antirasuah akan melakukan verifikasi, analisis, serta koordinasi internal sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK mengingatkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Karena itu, KPK menegaskan proses pelepasan kawasan hutan tidak boleh tercemar praktik korupsi.

Baca Juga :   Ketua Komisi III Sebut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Sesuai UU, Masuk Pidana

“Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” kata Budi.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi yang menjadi OTT ke-14 sepanjang 2026 tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Raja Juli ikut menjadi sorotan setelah KPK membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang dinilai diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara. Menanggapi hal tersebut, Raja Juli pada Jumat (03/07/2026) menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, sang bupati meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruang pertemuan.

Baca Juga :   Kantor Maktour Group Digeledah, Komisi III DPR Ingatkan KPK Tak Gentar Jerat Mertua Dito

Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka maupun mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli menambahkan, pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena kendala penjadwalan. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi sebelum kemudian penolakan gratifikasi itu dilaporkan secara resmi kepada KPK.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics