KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kasus OTT Kuansing, Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi Terus Diburu
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Pada Senin (06/07/2026), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa rangkaian penggeledahan masih berlangsung. Namun, ia belum mengungkap lokasi yang menjadi sasaran penyidik.
“Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (06/07/2026).
Menurut Budi, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai dilakukan.
“Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi yang menjadi OTT ke-14 sepanjang 2026 tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
Sehari setelah OTT, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, penyidik menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Perkara ini turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Menanggapi hal itu, Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruang pertemuan.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka atau mengetahui isi di dalamnya. Menurut Raja Juli, pengembalian amplop baru terlaksana pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala penjadwalan. Amplop itu kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.