Pasca Penetapan Tersangka, Kasus Febrie Ardiansyah Dialihkan ke Kejagung?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah/Dok. Ist
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Febrie Ardiansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus PT Asabri.
“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Polisi Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/07/2026).
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR, yang berasal dari pihak swasta. DR diduga berperan dalam menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi melalui praktik pencucian uang.
Penetapan kedua tersangka ini, kata Totok, dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Untuk tersangka DR, penyidik menjeratnya dengan pasal-pasal TPPU karena diduga menerima, menguasai, atau menyembunyikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, FA disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Penyidik menduga FA terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan sebagai penyelenggara negara yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan sejumlah kasus korupsi lainnya.
“FA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Totok.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (09/07/2026).
Dari lokasi itu, penyidik menemukan aset dengan nilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai, serta valuta asing dengan total nilai mencapai sekitar Rp476 miliar.
Temuan itu berasal dari sebuah brankas yang berisi emas, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta berbagai dokumen dan barang elektronik yang kini menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Selain aset bernilai ratusan miliar rupiah, penyidik juga menyita telepon seluler, dokumen penting, dan sejumlah foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang menyimpan barang-barang tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Polri dan Kejaksaan Agung sepakat melakukan sinergi penuh dalam penanganan perkara. Seluruh proses penyidikan tiga kasus yang sedang berjalan akan dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk penanganan lebih lanjut.
Tiga perkara yang menjadi fokus penyidikan meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu krisis pasokan listrik di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.