RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Segera Disahkan Menjadi Undang-Undang

Menteri Keuangan mengatakan pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global.
0
10

Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) akan segera disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I atas pembahasan RUU PFII di Komisi XI DPR RI, Senin (20/7).

Dalam rapat tersebut, delapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi dan menyetujui RUU PFII sebagaimana dilaporkan Panitia Kerja (Panja) RUU PFII.

Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, bersama perwakilan Kementerian Hukum serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), juga menyatakan persetujuannya setelah menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

“Untuk itu selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang insya Allah akan diselenggarakan pada 21 Juli 2026,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang memimpin jalannya rapat.

Ketua Panja RUU PFII Mohamad Hekal mengatakan pembentukan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut mengamanatkan agar pengaturan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur secara khusus dalam undang-undang yang dibentuk paling lambat tiga bulan sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Komisi XI mulai membahas RUU PFII pada 2 Juli 2026. Hekal menjelaskan, hasil pembahasan Panja menyusun draf RUU yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal.

Bab I Ketentuan Umum mengatur mengenai definisi dan asas penyelenggaraan PFII (Pasal 1–2).

Bab II Pembentukan, Kedudukan, dan Tujuan PFII terdiri atas dua bagian, yaitu pembentukan dan kedudukan PFII serta tujuan penyelenggaraan PFII (Pasal 3–4).

Bab III Kegiatan Usaha mengatur mengenai kegiatan usaha di PFII, baik kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya (Pasal 5–9).

Baca Juga :   Celios: RUU PFII Berpotensi Hambat Investasi Hijau di Indonesia

Bab IV Kelembagaan terdiri atas enam bagian.

  • Bagian Kesatu mengatur materi umum, termasuk pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari Presiden kepada Gubernur PFII serta pembentukan Dewan Pertimbangan PFII (Pasal 10–12).
  • Bagian Kedua mengatur Dewan PFII, meliputi status dan kedudukan, organ, pengangkatan dan pemberhentian, tugas dan wewenang, termasuk pembentukan komite-komite (Pasal 13–17).
  • Bagian Ketiga mengatur Lembaga Pengelola (LP) PFII, meliputi status, organ, tugas dan wewenang, modal awal, rencana kerja, keuntungan dan kerugian, pengelolaan aset, serta kepailitan (Pasal 18–28).
  • Bagian Keempat mengatur Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII, meliputi status, organ, tugas dan wewenang, serta modal awal (Pasal 29–32).
  • Bagian Kelima mengatur akuntabilitas berupa pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada Presiden serta penyampaian laporan kepada DPR RI melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi keuangan (Pasal 33).
  • Bagian Keenam mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan Dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII yang diatur dalam Peraturan Presiden (Pasal 34).

Bab V Lembaga Arbitrase PFII mengatur alternatif penyelesaian sengketa melalui Lembaga Arbitrase PFII (Pasal 35–37).

Bab VI Pengadilan PFII terdiri atas enam bagian.

  • Bagian Kesatu mengatur status dan kedudukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus (Pasal 38).
  • Bagian Kedua mengatur kewenangan Pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII (Pasal 39–40).
  • Bagian Ketiga mengatur susunan Pengadilan PFII (Pasal 41–42).
  • Bagian Keempat mengatur wewenang Ketua Pengadilan (Pasal 43).
  • Bagian Kelima mengatur hukum acara Pengadilan PFII (Pasal 44).
  • Bagian Keenam mengatur anggaran Pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII (Pasal 45).
Baca Juga :   Pemerintah Proyeksikan PFII Tarif Investasi Internasional hingga Rp 500 T

Bab VII Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur bentuk dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII (Pasal 46).

Bab VIII Fasilitas Perpajakan dan Fasilitas Khusus Lain terdiri atas sembilan bagian, meliputi:

  • ketentuan umum mengenai pemberian fasilitas perpajakan dan fasilitas lainnya (Pasal 47–48);
  • fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 49–55);
  • fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Pasal 56–59);
  • fasilitas kepabeanan (Pasal 60);
  • perlakuan perpajakan atas warisan (Pasal 61);
  • perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII (Pasal 62);
  • hak dan kewajiban pelaporan serta administrasi bagi pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan, dan pihak lain yang beroperasi di PFII (Pasal 63);
  • sanksi terkait fasilitas perpajakan (Pasal 64); serta
  • fasilitas khusus lainnya bagi pelaku usaha, tenaga ahli, dan pihak lain di wilayah PFII (Pasal 65).

Bab IX Kekhususan pada PFII mengatur mengenai penggunaan bahasa, hukum yang berlaku, perizinan, penggunaan valuta asing, serta transaksi keuangan di PFII (Pasal 66–70).

Bab X Ketentuan Penutup mengatur mengenai pengecualian pemberlakuan peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelaksanaan, keberlakuan undang-undang, serta penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (Pasal 71–73).

“Kami berharap dengan diundangkannya RUU Tentang PFII dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional sekaligus sebagai bentuk kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan guna mengunjurkan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Hekal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, Indonesia memerlukan sektor keuangan yang semakin dalam, inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem keuangan internasional.

Baca Juga :   Celios: RUU PFII Berpotensi Hambat Investasi Hijau di Indonesia

Menurut Purbaya, pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global.

Purbaya menjelaskan, pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Purbaya.

PFII, lanjut Purbaya, juga bertujuan meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri, serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics