KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo Usai Mundur dari Gubernur Bank Indonesia
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur BI.
Meski demikian, KPK menegaskan pemanggilan saksi tidak dilakukan semata-mata karena seseorang telah meninggalkan jabatan. Penyidik, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi penting guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan penyidik untuk memperoleh keterangan yang relevan dengan perkara. Jadi bukan karena seseorang sudah purna tugas lalu otomatis dipanggil,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (28/07/2026).
Pernyataan KPK ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus dugaan penyimpangan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program tanggung jawab sosial yang melibatkan BI serta OJK sepanjang periode 2020–2023.
Budi menegaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga berupaya mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terkait. Langkah itu, kata Budi, penting untuk memetakan akar persoalan sekaligus memperbaiki tata kelola penyaluran dana sosial di masa mendatang.
Diketahui, kasus ini sendiri berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Sejak penyidikan dimulai pada Desember 2024, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan kantor OJK.
Perkembangan signifikan terjadi pada Agustus 2025 ketika KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Tapi, kedua anggota DPR ini justru belum ditahan sampai saat ini.