KPK Ungkap Endus Pengondisian Penerimaan Maba Marak di Kampus Lain, Bukan Hanya Unila dan Unsoed
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
KPK bahkan mengendus praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru terjadi secara lebih luas di sejumlah perguruan tinggi lainnya.
“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (01/09/2026).
Oleh karena itu, kata Budi, KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi lain.
“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” ujar Budi.
Menurut Budi, setiap laporan masyarakat yang masuk akan terlebih dahulu ditelaah dan dianalisis oleh KPK. Tindak lanjut yang dilakukan nantinya, lanjut Budi, akan disesuaikan dengan substansi laporan dan permasalahan yang ditemukan.
“Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa ya, dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” katanya.
Tak hanya mengandalkan laporan masyarakat, KPK juga mendorong perguruan tinggi melakukan pembenahan serius terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru.
Kampus, lanjut Budi, nantinya tidak sekadar menyampaikan komitmen antikorupsi, tetapi benar-benar melakukan perbaikan sistem agar proses penerimaan mahasiswa berlangsung transparan, adil, dan berintegritas.
“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” kata Budi.
Praktik dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru bukan persoalan baru bagi KPK. Pada Agustus 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka. Empat tahun kemudian, pada 2026, KPK kembali melakukan OTT terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru, kali ini di lingkungan Unsoed.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang disebut sebagai perantara, sebagai tersangka.