KPK Buka Peluang Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto, Dalami Pemotongan Insentif ASN
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. KPK saat ini tengah mendalami penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Rudy, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya mengenai kemungkinan penyidik memanggil Rudy dalam perkara yang tengah ditangani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (01/09/2026).
Menurut Budi, penyidik memiliki kewenangan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui perkara dan dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap konstruksi kasus secara utuh. Pemeriksaan saksi, kata dia, juga diperlukan untuk mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture (terpotret, red.) dalam tahap penyidikan ini,” ujar Budi.
Dalam penyidikan ini, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif yang semestinya menjadi hak pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
“Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda,” kata Budi.
Budi menjelaskan para aparatur sipil negara (ASN) di Bappenda Kabupaten Bogor secara sah memiliki hak untuk menerima insentif tersebut.
Namun, KPK menduga insentif yang diterima para pegawai tidak diberikan secara utuh karena adanya pemotongan oleh oknum tertentu di lingkungan Pemkab Bogor.
“Insentif-insentif yang diterima oleh para pegawai itu kemudian diduga ada pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor,” ujarnya.
KPK kini mendalami alasan pemotongan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Insentif seharusnya diterima full (utuh, red.) oleh para pegawai di lingkungan Bappenda. Namun, karena ada pemotongan itu, insentif yang diterima kemudian tidak 100 persen,” kata Budi.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.
Selain perkara dugaan pemotongan insentif Bappenda, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Langkah penyidik pun mulai menyasar sejumlah kantor pemerintahan daerah.
Pada Kamis (27/08/2026), KPK menggeledah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, Jumat (28/08/2026), penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.