23 Emiten yang Dikenai Sanksi OJK

0
12

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi sebanyak 1.277 sepanjang tahun 2026 hingga 31 Agustus 2026. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis  kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menyampaikan OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. OJK telah memberikan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar.

OJK juga telah memberikan 8 Peringatan Tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 Larangan, dan 6 Pembekuan Izin,

Sanksi-sanksi tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

OJK menyampaikan pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Baca Juga :   Komisi XI DPR Nyatakan Kinerja OJK 2021 Tidak Optimal dan Kualitasnya Perlu Ditingkatkan

Tak hanya itu, ada pula pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.

Sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran. OJK memberikan sanksi kepada 23 emiten. OJK juga memberikan sanksi kepada sebanyak 50 direksi emiten dan 8 komisaris emiten. Sanksi juga diberikan kepada 4 pemegang saham dan/atau pengendali.

Sanksi tersebut juga diberikan kepada 13 akuntan publik dan/atau antor akuntan publik, 6 perusahan efek,6 direksi perusahaan efek dan 3 pihak lainnya.

Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:

PT Bakrie Telecom Tbk   PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
PT Trada Alam Minera Tbk   PT J Resources Asia Pasifik Tbk
PT Repower Asia Indonesia Tbk   PT Sinergi Megah Internusa Tbk
PT Multi Makmur Lemindo Tbk   PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
PT Indo Pureco Pratama Tbk   PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk   PT Fimperkasa Utama Tbk
PT Ever Shine Tax Tbk   PT Bakrie & Brothers Tbk
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk   PT Saraswati Griya Lestari Tbk
PT Trinitan Metals and Minerals Tbk   PT Ifishdeco Tbk
PT Darmi Bersaudara Tbk   PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
PT Bliss Properti Indonesia Tbk   PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
PT Indo Boga Sukses Tbk    

Leave a reply

Iconomics