KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Bengkulu. Kali ini, penyidik menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), di Jakarta Selatan.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026. Rumah Vinna diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (01/09/2026).
Budi menegaskan penyitaan aset bukan akhir dari penelusuran penyidik. KPK, kata Budi, masih mendalami proses perolehan rumah tersebut, termasuk mencari kaitannya dengan rangkaian perkara yang tengah diusut.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujarnya.
KPK, kata Budi memastikan, penyidikan perkara tersebut terus dikembangkan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelusuran tidak hanya menyasar aset, tetapi juga dugaan aliran uang maupun pemberian yang berkaitan dengan perkara.
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” kata Budi.
Menurut Budi, penyitaan rumah Vinna Ledy merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam operasi itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, saat itu lembaga antirasuah belum mengumumkan adanya tersangka baru.
Pengembangan perkara berlanjut dengan penggeledahan sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Penyidik menyasar sejumlah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman juga turut digeledah. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.