Komisi II DPR Soroti Masalah Bupati Pati Sudewo, Bisa Dimakzulkan

0
23
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi II DPR menilai Bupati Pati, Jawa Tengah Sudewo tetap bisa dimakzulkan oleh DPRD meski hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) bila melanggar sumpah dan janji jabatan.

Hal itu tertuang dalam pengaturan tentang pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian diantaranya dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah.

“Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir,” kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/08/2025).

Dari pendapat DPRD itu kemudian diperiksa, diadili dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA). Bila MA memutus bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, selanjutnya pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub dan kepada menteri pemberhentian bupati/walikota.

Baca Juga :   Modus 'Karung Beras' di Balik Skandal Jabatan Bupati Pati Sudewo, KPK Beri Penjelasan Begini

“Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan, bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan dan terbukti di MA,” beber dia.

Sementara, mekanisme yang tertuang dalam UU tentang pemerintahan daerah itu merupakan bagian dari instrumen pengawasan DPRD terhadap kepada kepala daerah. Nah, kembali dalam persoalan gaduh Bupati Sudewo bukan hanya menjadi urusan DPRD Pati saja, melainkan juga menjadi ranah Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. Karena itu, Komisi II DPR disebut akan mendalami masalah di Pati bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR,” jelas dia

Diketahui, Bupati Pati Sudewo menegaskan dirinya tidak mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa, karena dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.

“Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya di Pati, Rabu (13/08/2025).

Baca Juga :   Usut Pemerasan Jabatan oleh Bupati Pati Sudewo, KPK Periksa 10 Saksi Termasuk Kadis dan Camat

Namun, dia tetap menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics