KPK Usut Dugaan Korupsi Haji, Masih Fokus ke Masalah Katering

0
88
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan mendalami temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, khususnya terkait masalah katering haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa informasi dari Pansus ini turut didalami. “Didalami juga informasi itu,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Menurut Budi, kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tak hanya menyangkut kuota. Investigasi KPK mencakup seluruh aspek penyelenggaraan, termasuk urusan konsumsi, logistik, dan akomodasi.

“Artinya, kalau kami menghitung biaya penyelenggaraan haji, maka soal konsumsi, logistik, maupun akomodasi itu menjadi salah satu biaya yang dihitung,” jelasnya.

 

Temuan Pansus Jadi Bantuan Berharga

KPK mengakui bahwa temuan Pansus DPR sangat membantu penyidik dalam menelusuri dan mendalami kasus ini melalui pemanggilan saksi-saksi.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI telah menyoroti beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi.

Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya mengatur kuota haji khusus hanya delapan persen dari total kuota, sementara sisanya 92% untuk haji reguler.

Baca Juga :   KPK Sita Ribuan Dolar di KPP Madya Jakut, Bukti Baru Dugaan Suap

 

Perkembangan Kasus

Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023–2024 ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Pada 18 September 2025, KPK menduga setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.
KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan perhitungan kerugian keuangan negara.

 

KPK Tunggu Hasil Hitungan Kerugian Negara dari BPK

Sejauh ini, KPK masih terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023–2024.

Saat ini, fokus utama adalah menanti hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :   Alasan KPK Tak Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Pemilik Maktour

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa BPK sedang dalam proses intensif menghitung besaran kerugian negara dalam kasus ini.

“Teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya,” kata Budi.

Budi mengajak publik untuk bersabar menunggu progres perhitungan tersebut. Di sisi lain, KPK sendiri terus mendalami kasus ini dengan hati-hati. Penyidik tengah mengurai kompleksitas praktik di lapangan, terutama terkait mekanisme kuota haji khusus dan dugaan jual beli kuota kepada calon jemaah.

“Kami harus hati-hati juga karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, kemudian jual beli kuota khusus ini kepada para calon jemaah itu kondisinya beragam. Nah ini yang kemudian didalami satu-satu,” jelas Budi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics