AAJI Nilai UU PPSK Wujud Transformasi Asuransi di Indonesia

0
371
Reporter: Rommy Yudhistira

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi salah satu wujud dari transformasi asuransi jiwa di Indonesia. Karena itu, AAJI menggelar Legal & Compliance Forum sebagai jembatan pelaku industri berdialog menyiapkan perubahan-perubahan aturan sebagai dampak dari pengesahan UU tersebut.

Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengatakan, tujuan forum tersebut juga memperkuat hubungan pelaku industri asuransi jiwa yang dalam 2 tahun terakhir ini aktivitasnya terbatas akibat pandemi Covid-19. Jadi, penting untuk menyamakan pendapat dan pandangan antar-pelaku industri, sehingga kita dapat saling mendukung bersama-sama menerapkan aturan yang berlaku.

“Yang kedua tujuan dari acara ini adalah mendapatkan informasi dari narasumber yang terpercaya untuk mengimplementasikan UU P2SK,” kata Hasinah dalam keterangan resminya, Selasa (28/2).

Industri asuransi, kata Hasinah, menjadi salah satu faktor yang mendapat banyak perhatian atas pengesahan UU PPSK. Ketentuan pokok tentang perasuransian yang diatur dalam UU tersebut yakni pembentukan program penjaminan polis dan spin off syariah.

Baca Juga :   Wakil Ketua Komisi XI Beberkan Urgensi Tugas Baru LPS yang Dimandatkan UU PPSK

Hasinah menyebutkan, para pelaku industri asuransi perlu mengetahui banyak elemen dan hal baru terkait dengan UU itu. Lewat forum yang dibentuk AAJI, para pelaku industri asuransi memiliki kesempatan  untuk bertanya kepada para pakar yang berkepentingan dalam bidangnya, dan berbagi ilmu satu sama lain.

“Nantinya mereka akan memberikan arahan kepada kita bagaimana cara mengimplementasikannya serta implikasi apa yang akan terjadi buat kita. Sehingga kita paham apa yang harus kita lakukan ke depan,” kata Hasinah.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mengatakan, tujuan UU PPSK memperkuat industri secara keseluruhan. “Ekspektasi kita tentu dengan diterbitkannya UU P2SK ini industri juga aware, industri juga mempersiapkan diri, baik dari sisi tata kelola kemudian dari sisi risk management kemudian dari sisi permodalan lebih kuat,” kata Djonieri.

Sedangkan Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Haryadi menyebut, program penjamin polis yang menjadi amanat perundang-undangan, baik dalam UU PPSK maupun UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Baca Juga :   Kemendag Optimistis Sektor Perdagangan Tumbuh Positif 2023, Ini Alasannya

“Oleh karena itu sebagai salah satu infrastruktur penguat ekosistem industri asuransi, program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan tambahan confident bagi masyarakat untuk berasuransi,” kata Haryadi.

Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar menjelaskan, LPS akan diberikan mandat baru yakni penyelenggaraan program penjamin polis yang mulai berlaku lima tahun sejak diundangkannya UU PPSK.

“Program penjaminan polis merupakan bagian dari pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu, beberapa mandat yang diberikan kepada OJK dan LPS terkait dengan penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” tuturnya.

Leave a reply

Iconomics