Benny Wullur: Kami Akan Ajukan PK atas Pembatalan PKPU oleh Mahkamah Agung

0
2884

Nasabah atau pemegang polis yang diwakili kantor hukum Benny Wullur SH & Associates akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK). Putusan majelis hakim MA itu dinilai keliru karena menabrak aturan.

“Undang Undang (UU) tentang Kepailitan dan PKPU tahun 2004 terutama pada Pasal 235 ayat (1) berbunyi terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” kata Benny Wullur dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (27/8).

Benny mengatakan, putusan majelis hakim MA itu bisa menjadi rujukan untuk kasus-kasus yang lain nantinya dalam hal pembatalan PKPU. Meski tidak menganut sistem yurisprudensi tetapi majelis hakim harus bersikap adil apabila ada masyarakat yang mengajukan pembatalan PKPU kelak.

“Setiap orang, badan hukum atau siapapun juga kan harus sama di hadapan hukum. Tidak boleh tebang pilih,” ujar Benny.

Selain itu, kata Benny, permohonan pembatalan PKPU sejak awal seharusnya tidak diterima oleh MA. Pasalnya, PKPU yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak Kresna Life telah sesuai dengan aturan.

Baca Juga :   Nasabah Kresna Life Minta Perhatian dari Pemerintah dan OJK Atas Nasib Mereka

Waktu sidang PKPU antara nasabah dengan Kresna Life, menurut Benny, sudah memenuhi syarat untuk dikabulkannya perdamaian yaitu 2/3 dari jumlah seluruh tagihan dan seluruh kreditur (1/2 plus 1 yang hadir) atau lebih 80% nasabah menyetujui perdamaian. Kemudian, berkaitan dengan legal standing di mana PKPU seharusnya dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka yang dilakukan nasabah tidak melanggar UU.

“Kita mengupas UU tentang Perasuransian tahun 2014 di situ dijelaskan terutama pada Pasal 51 menyebutkan kreditur mengajukan permohonan kepada OJK untuk memohon pailit. Apabila tidak dikabulkan dalam waktu 30 hari, maka dianggap mengabulkan sebetulnya. Lalu, di situ mengatur pailit bukan soal PKPU,” kata Benny.

Karena itu, kata Benny, putusan kasasi MA yang membatalkan PKPU dan mengembalikan situasinya kembali ke keadaan semula adalah rancu. Apalagi dalam UU Kepailitan dan PKPU putusan terhadap PKPU tidak boleh dilakukan upaya hukum apapun. Dan yang penting pelaksanaan PKPU itu karena lebih dari 80% nasabah setuju melakukan perdamaian.

“Putusan majelis hakim MA menyebutkan bahwa PKPU itu harus OJK. Padahal kita sudah kupas dan majelis hakim sebelumnya juga bilang apa yang kami lakukan sudah benar. Saya melihat majelis hakim MA justru kurang jeli melihat fakta-fakta yang kami hadirkan,” kata Benny.

Baca Juga :   PDI Perjuangan Respons Putusan MK soal Umur di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres

 

Leave a reply

Iconomics