PDI Perjuangan Respons Putusan MK soal Umur di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres

0
145
Reporter: Rommy Yudhistira

PDI Perjuangan merespons dinamika politik yang muncul setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Simpatisan, anggota, kader partai, dan pendukung bakal capres Ganjar Pranowo diminta untuk tidak melakukan aksi demonstrasi atas putusan MK itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, ribuan pengamanan gabungan kepolisian dan TNI yang dikerahkan untuk mengamankan MK, dinilai terlalu berlebihan dan tidak diperlukan. Selama konstitusi benar-benar ditegakkan, dan tidak ada vested of interest, maka hal tersebut tidak perlu disikapi dengan menggelar aksi demonstrasi ke MK.

“Ketika etika politik, norma kebenaran dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat, dan tercipta suatu moral force. Jadi ngapain demo,” kata Hasto dalam keterangannya, Senin (16/10).

Hasto mengajak seluruh kader dan simpatisan untuk mencermati keputusan tersebut. Apabila prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada konsekuensi dari keputusan itu.

“Selanjutnya lembaga tersebut bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat yang akan melakukan koreksi. Konstitusi itu punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itu akan berimplikasi serius. Bahkan ada karma politik sekiranya dilanggar,” ujar Hasto.

Baca Juga :   Bawaslu Pastikan Jajarannya Lebih Intensif Awasi TPS yang Dekat Posko Pemenangan Peserta Pemilu

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Anwar saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics