Hasil Investasi Topang Pertumbuhan Pendapatan Asuransi Jiwa pada Kuartal I-2024
Kinerja industri asuransi jiwa pada kuartal pertama 2024 ini menunjukkan tren positif, ungkap Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia [AAJI] dalam konferensi pers, Rabu (29/5).
“Pada periode Januari-Maret 2024 kami melihat adanya sinyal positif pertumbuhan asuransi jiwa. Hal ini terlihat dari meningkatnya total pendapatan premi sebesar 0,9% jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Pertumbuhan ini tentunya menjadi kekuatan bagi industri asuransi jiwa untuk boleh menatap tahun 2024 dengan lebih positif lagi,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon di Rumah AAJI.
Total pendapatan industri asuransi jiwa pada kuartal I-2024 tumbuh 11,7% menjadi Rp60,71 triliun.
Laporan kinerja bisnis asuransi jiwa ini berdasarkan laporan keuangan unaudited dari 56 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI.
“Salah satu komponen penopang pendapatan industri asuransi jiwa adalah pendapatan hasil investasi yang dalam hal ini memberikan kontribusi positif dengan pertumbuhan sebesar 99,8% menjadi Rp12,32 triliun,” ujar Budi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Insurtech AAJI Hengky Djojosantoso menjelaskan perekonomian Indonesia yang stabil sepanjang tiga bulan pertama 2024 memberikan kontribusi positif pada iklim investasi yang kemudian memperkuat kepercayaan kepada investor untuk menempatkan dananya di berbagai instrumen investasi. Kondisi inilah yang mendorong hasil investasi industri asuransi jiwa tumbuh hampir 100%.
Hengky mengungkapkan, sampai akhir Maret 2024, total dana investasi industri asuransi jiwa mencapai Rp542,95 triliun, meningkat 1,6% dibanding periode yang sama tahun 2023.
Penempatan aset investasi industri asuransi jiwa masih didominasi oleh instrumen SBN dengan porsi 35% atau sebesar Rp189,82 triliun.
“Sesuai regulasi yang mendorong penempatan dana lebih banyak di SBN, kami melihat SBN cocok dengan karakteristik kontrak jangka panjang asuransi jiwa, dan peningkatan ini mengukuhkan dukungan industri asuransi jiwa pada pembangunan jangka panjang pemerintah,” ungkap Hengky.
Selain SBN, dana investasi asuransi jiwa juga ditempatkan di Saham sebesar Rp147,94 triliun, Reksadana sebesar Rp75,53 triliun, Sukuk Korporasi Rp46,01 triliun, Deposito sebesar Rp39,57 triliun, Penyertaan Langsung Rp25,36 triliun, Tanah dan Bangunan sebesar Rp15,85 triliun dan instrumen lainnya sebesar Rp. 4,87 triliun.
“Industri asuransi jiwa merupakan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Termasuk dalam hal penempatan investasi, industri asuransi jiwa diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator. Penempatan investasi yang baik akan memberikan manfaat kepada para pemegang polis dan juga menjaga stabilitas bisnis perusahaan. Kami mendorong seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk senantiasa mengedepankan kepentingan pemegang polis dalam menjalankan bisnisnya termasuk dalam hal penempatan investasi,” ujar Hengky.
Pendapatan Premi
Kenaikan total pendapatan asuransi jiwa juga dipengaruhi oleh tumbuhnya pendapatan premi sebesar 0,9% menjadi Rp46 triliun.
Berdasarkan produk, tren kenaikan pendapatan produk asuransi jiwa tradisional masih terus berlanjut.
Pada periode Januari-Maret 2024 pendapatan premi produk tradisional tercatat Rp26,77 triliun naik 18,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023.
Sementara, produk asuransi jiwa unit link atau PAYDI mengalami kontraksi sebesar 16,4% menjadi Rp19,22 triliun.
“Kami yakin dengan semakin sempurnanya produk asuransi jiwa unit link yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI maka akan semakin meningkatkan minat masyarakat terhadap produk tersebut khususnya kalangan masyarakat yang membutuhkan fitur investasi,” ujar Budi.
Budi mengatakan, tingkat kesadaran para pemegang polis akan proteksi jangka panjang asuransi jiwa semakin baik. Hal ini terlihat dari pertumbuhan pendapatan premi lanjutan yang naik 3,3% menjadi Rp19,35 triliun.
Hingga akhir Maret 2024, total jumlah tertanggung asuransi jiwa di Indonesia mencapai 81,76 juta orang dengan total uang pertanggungan sebesar Rp 5.495,88 triliun.
Data tersebut, menurut Budi, menggambarkan bahwa setiap individu yang mempunyai asuransi jiwa rata-rata memiliki uang pertanggungan sebesar Rp 67 juta.
“Jika dibandingkan dengan nilai upah minimum Jakarta saat ini sebesar Rp 5,6 juta maka dari angka tersebut dapat disimpulkan bahwa industri asuransi jiwa dapat memberikan ketahanan keuangan keluarga kepada setiap pemegang polis selama kurang lebih 12 bulan jika terjadi risiko yang mengakibatkan kerugian finansial,” ujar Budi