Kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah Tampung 17.230 Orang dan Karantina Mandiri 16.588 Kamar

0
309

Pemerintah menyebut jumlah Kasus Aktif per 26 Desember 2021 adalah 4.655 kasus atau 0,11% dari total kasus, di bawah rata-rata Global yang sebesar 8,60%. Apabila dibandingkan dengan kondisi puncak di 24 Juli 2021, maka persentasenya sudah turun -99,19%. Proporsi Kasus Aktif di Jawa-Bali sebesar 52,3%, sedangkan Luar Jawa Bali adalah 47,6%.

Kasus Konfirmasi Harian per 26 Desember tercatat cukup rendah di bawah 100 kasus, yaitu sebanyak 92 kasus, atau sudah turun -99,84% dari puncaknya di 15 Juli 2021. Sedangkan rata-rata 7 harian (7DMA) sebanyak 200 kasus, dengan tren yang terus konsisten menurun.

Pemerintah juga menegaskan aturan karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Pasca Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan keluarga), harus menjalankan karantina di tempat akomodasi/hotel karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri.

Baca Juga :   Dubes RRT untuk Indonesia Bertemu Menko Airlangga, Apa Saja yang Dibahas?

Adapun untuk Kepala Perwakilan Asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.

Untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang. Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di hotel swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.

“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk isolasi dan perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers tertulis.

Leave a reply

Iconomics