Komisi XI DPR akan Konsultasikan Audit Keuangan Asabri ke BPK

0
85
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Komisi XI DPR RI akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai masalah PT Asabri (Persero). Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anis Byarwati mengatakan konsultasi tersebut mengenai pelaksanaan audit terhadap laporan keuangan Asabri.

“Kita sudah ada agenda untuk konsultasi dengan BPK. Apakah sudah akan audit terhadap Asabri juga. Nanti perlakuannya akan sama, seperti Jiwasraya. Jadi perusahaan-perusahaan yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) punya tanggung jawab terhadap negara dan ketika merugikan negara itu pasti akan jadi perhatian DPR,” terang Anis usai Rapat Dengan Pendapat Umum Komisi XI di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta, Selasa (14/01/2020).

Permasalahan mengenai Asabri akan dibahas bersama juga dengan kasus gagal bayar klaim nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat DPR menggelarkan Rapat Gabungan Komisi XI dan Komisi VI pada Senin (20/01/2020). Pada rapat tersebut akan diundang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Rapat gabungan dengan Kemenkeu, Kemen BUMN, dan OJK. OJK dilibatkan karena perusahaan asuransi di bawah pengawasan OJK. Keuangan non bank di bawah OJK jadi mereka harus dilibatkan,” ujarnya.

Baca Juga :   Anggota Komisi XI Ini Beberkan Tujuan dari UU PPSK, Intinya Lindungi Masyarakat

Untuk mendalami kasus yang melanda kedua perusahaan asuransi milik negara tersebut, Anis dan fraksinya telah mendorong kepada rekannya di DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) ketimbang Panitia Kerja (Panja). Jika dibentuk Panja hanya akan melibatkan satu komisi saja, sedangkan menurutnya kasus tersebut sudah melibatkan terlalu banyak pihak.

“Kalau dari PKS, Panja itu tidak bisa. Persoalan sudah kompleks dan rumit, melibatkan banyak sektor. Kalau panja hanya di komisi, padahal kalau (masalah) Jiwasraya itu tidak hanya di komisi,” tuturnya.

Jiwasraya, lanjutnya, selaku BUMN berada di bawah kewenangan Komisi VI. Namun mereka adalah perusahaan yang mendapatkan PMN, dan pemberian PMN tersebut dibawah kewenangan Kemenkeu. Sedangkan Kemenkeu melapor ke Komisi XI.

“Jadi mengapa kita di Komisi XI membahas Jiwasraya karena perusahaan mendapat PMN, kontrolnya ada di Kemenkeu, tapi pembinaannya di Kemen BUMN, banyak stakeholders-nya,” tutup Anis.

Leave a reply

Iconomics