KPK: Pemodal Politik di Kasus Ponorogo, Pernah Beri Kesaksian di Kasus DJKA

0
71
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko dengan menelusuri peran pemodal politiknya, Sugiri Heru Sangoko, dalam sejumlah perkara, termasuk proyek di lingkungan perkeretaapian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Sugiri Heru sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pemeriksaan bertempat di Jawa Timur. Penyidik mendalami terkait dengan dugaan fee proyek,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (29/04/2026).

Dalam pemeriksaan pada 22 April 2026, KPK menelusuri dugaan pemberian sejumlah uang agar pihak swasta dapat memperoleh dan mengerjakan proyek di DJKA Kemenhub. Saat itu, Sugiri Heru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Giri Bangun Sentosa.

Tak hanya itu, dalam perkara di Ponorogo, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari Sugiri Sancoko kepada Sugiri Heru yang disebut sebagai “pemodal” dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Diduga ada aliran uang kepada saudara SHS ini selaku pemodal dalam kontestasi politik saudara SUG. Peran-peran ini yang terus didalami,” kata Budi.

Baca Juga :   Alasan KPK Garap Sejumlah Pengusaha Rokok

Penyidik juga, kata Budi, menelusuri dugaan bahwa Sugiri Heru mengetahui asal usul serta mekanisme pengembalian dana setelah Sugiri Sancoko memenangkan Pilkada 2024 dan menjabat sebagai bupati.

“Itu yang kemudian juga didalami dari keterangan-keterangan SHS,” ujarnya.

Usai diperiksa, Sugiri Heru mengungkapkan bahwa Sugiri Sancoko memiliki utang kepadanya hingga sekitar Rp26 miliar yang digunakan untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024. Namun, pengembalian dananya disebut baru dilakukan sebagian.

“Hanya sebagian yang dibayar. Sisanya belum dikembalikan,” kata Sugiri Heru.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 November 2025. Selain Sugiri Sancoko, tersangka lain adalah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta pihak swasta Sucipto.

Konstruksi perkara mencakup tiga kluster, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.

Adapun kasus DJKA Kemenhub sendiri bermula dari OTT KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka serta menetapkan dua korporasi dalam perkara ini.

Baca Juga :   Sudah Berkoordinasi, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Direktur BNI di Kasus Korupsi LPEI

KPK menegaskan akan terus menelusuri keterkaitan antarperkara, termasuk potensi aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam skema pembiayaan politik dan proyek pemerintah.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics