KPK Tindaklanjuti Permintaan Hakim, Tagih US$10.000 dari Bupati Buol
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menindaklanjuti perintah Majelis Hakim untuk menagih uang senilai US$10.000 dari Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo. Langkah ini diambil menyusul fakta persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban mengeksekusi instruksi hakim tersebut.
Risharyudi, yang merupakan mantan staf Ida Fauziyah saat menjabat Menaker, mengakui di persidangan telah menerima sejumlah aliran dana dan fasilitas mewah.
”Karena itu perintah hakim, tentu akan ditindaklanjuti. JPU memiliki tugas untuk melaksanakan penetapan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/02/2026).
Poin utama perkembangan kasus:
1. Pengakuan saksi
Dalam sidang Kamis (12/02/2026), Risharyudi mengaku menerima uang Rp10 juta, US$10.000, hingga tiket konser Blackpink. Meski uang tersebut diklaim telah dibelikan sepeda motor yang kini disita, hakim tetap mewajibkan pengembalian dalam bentuk tunai.
2. Pemanggilan ulang: KPK membuka peluang untuk memanggil kembali Bupati Buol guna mendalami fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.
3. Skala korupsi: Kasus pemerasan RPTKA ini diduga telah merugikan banyak pihak dengan total pungutan liar mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024.
4. Gurita kasus
Penyelidikan KPK menunjukkan praktik lancung ini diduga terjadi secara lintas periode kepemimpinan di Kemenaker, mulai dari era Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto dan delapan ASN lainnya.
Skema pemerasan ini menyasar izin kerja TKA, di mana keterlambatan dokumen dapat mengakibatkan denda Rp1 juta per hari bagi tenaga kerja asing.