OJK: Modus Scammer Larinya ke Kripto

0
64
Reporter: Rommy Yudhistira

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan bahwa ada modus penipuan (scammer) yang melarikan hasil kejahatannya ke aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah tersebut.

“Kita sudah notice mereka punya modus sekarang larinya itu ke kripto. Apa yang kita lakukan itu menjadi pembahasan internal,” kata Frederica atau akrab disapa Kiki saat ditemui di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025).

Selain itu, Kiki menyebutkan OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengambil sejumlah tindakan untuk mempelajari modus penipuan tersebut.

“Aku tidak bisa ngomong banyak, apalagi kita dalam proses,” ujar Kiki.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dimiliki OJK, terdapat 10 modus penipuan antara lain, penipuan transaksi belanja (jual beli daring), penipuan mengaku pihak lain, penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, penipuan mendapatkan hadiah, penipuan melalui media sosial, phising, social engineering, pinjaman daring fiktif, dan android package kit (APK) via WhatsApp.

Baca Juga :   OJK Resmikan Gedung Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel

Berikut rincian lengkap 10 modus penipuan:

1. Penipuan transaksi belanja

– Jumlah laporan: 53.928;
– Jumlah kerugian: Rp988,0 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp18,3 juta;

2. Penipuan mengaku pihak lain

– Jumlah laporan: 31.299;
– Jumlah kerugian: Rp1,3 triliun;
– Rata-rata kerugian: Rp42,04 juta;

3. Penipuan investasi

– Jumlah laporan: 19.850;
– Jumlah kerugian: Rp1,09 triliun;
– Rata-rata kerugian: Rp55,21 juta;

4. Penipuan penawaran kerja

– Jumlah laporan: 18.220;
– Jumlah kerugian: Rp656,0 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp 36,05 juta;

5. Penipuan mendapatkan hadiah

– Jumlah laporan: 15.470;
– Jumlah kerugian: Rp189,9 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp12,29 juta;

6. Penipuan melalui media sosial

– Jumlah laporan: 14.229;
– Jumlah kerugian: Rp491,1 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp34,64 juta;

7. Phising

– Jumlah laporan: 13.386
– Jumlah kerugian: Rp505,5 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp37,9 juta;

8. Social engineering

– Jumlah laporan: 9.436;
– Jumlah kerugian: Rp361,2 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp38,3 juta;

9. Pinjaman daring fiktif

Baca Juga :   OJK Menyatakan 3 Komisaris BSI Lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan

– Jumlah laporan: 4.793;
– Jumlah kerugian: Rp40,61 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp8,4 juta;

10. APK via WhatsApp

– Jumlah laporan: 3.684;
– Jumlah kerugian: Rp 134 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp 36,3 juta.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics