OJK Ungkap Fungsi SLIK, Keputusan Kredit di Pihak Bank

0
56
Reporter: Rommy Yudhistira

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan adanya masalah yang disampaikan oleh masyarakat dan pelaku industri properti terkait SLIK OJK, bukan menjadi persoalan serius.

Sebab, kata Kiki, OJK selaku anggota komite Badan Pengelola tabungan perumahan Rakyat (BP Tapera) mendukung penuh program 3 juta rumah yang menjadi perhatian khusus dari pemerintah.

“Dari tempatnya Pak Dian (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) sudah mengeluarkan surat bahwa SLIK itu bukan menjadi penentu boleh tidaknya bank itu memberikan pembiayaan. Jadi SLIK itu cuma menjadi salah satu bagaimana bisa mendapat gambaran tentang seseorang,” kata Kiki saat ditemui di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025).

Kiki melanjutkan apabila ada nasabah yang mempunyai riwayat SLIK kurang baik, hal tersebut menjadi kewenangan pihak bank untuk memberikan atau tidak pembiayaan kepada nasabah tersebut.

Baca Juga :   Kasus Unit Link Mencuat, OJK Perintahkan Perusahaan Asuransi Utamakan Prinsip Perlindungan Konsumen

“Tapi kalau misalnya pun setelah dilihat, misalnya ada call 2,3,4,5. Artinya ada kolektivitas yang tidak lancar. Itu kalau bank mau memberikan, silakan saja. Tetap dengan manajemen risiko yang sudah diperhitungkan oleh mereka,” ujar Kiki.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya berencana menemui OJK untuk menyelesaikan masalah mendapat kemudahan untuk mengakses pembiayaan. Sebab, Purbaya mendapat laporan ada sekitar 100 ribu orang yang mengaku kesulitan mendapat akses pembiayaan, lantaran memiliki riwayat SLIK yang buruk.

Untuk itu, Purbaya mengusulkan agar masyarakat yang kesulitan itu dimudahkan melalui pemutihan SLIK OJK.

“Saya akan bertemu dengan OJK nanti. Jadi saya minta (klarifikasi), apakah betul ada 100 ribu lebih orang yang seperti itu,” kata Purbaya di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Leave a reply

Iconomics