OJK Pantau Penyelesaian eFishery dan Dampaknya pada Lembaga Jasa Keuangan

0
104

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan eFishery tidak termasuk perusahaan yang diawasi. Namun, OJK akan memantau masalah yang terjadi di eFishery, khususnya dampaknya terhadap lembaga jasa keuangan (LJK).

Dalam keterangan resmi OJK disampaikan berkenaan dengan kasus eFishery, OJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.

OJK juga menyampaikan pihaknya terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di eFishery dan dampaknya terhadap LJK.

Beberapa LJK yang pernah menyalurkan pinjaman ke eFishery antara lain Bank OCBC pada tahun 2023 yang menyalurkan pinjaman bilateral senilai Rp250 miliar kepada PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery). Dana tersebut akan digunakan eFishery untuk membiayai kebutuhan modal kerja dalam mendukung pertumbuhan penjualan dalam negeri dan peningkatan ekspor.

Bank DBS Indonesia juga pernah memberikan pinjaman jangka pendek (loan) senilai Rp500 miliar dan Bank DBS Indonesia pada 2022. Dana tersebut akan digunakan oleh eFishery sebagai modal kerja untuk meningkatkan pelayanannya di Tanah Air.

Baca Juga :   Pertimbangan OJK Perpanjang Kembali Kebijakan Restrukturisasi Kredit

PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) melalui eFishery menyalurkan modal ratusan miliar rupiah hingga Mei 2023. Kerja sama Amartha dengan eFishery yang sudah terjalin sejak tahun 2022 ini telah menyalurkan modal mencapai Rp114 miliar hingga Mei 2023. Penyaluran modal tersebut melalui program “Kasih Bayar Nanti” (Kabayan) yang merupakan bagian dari layanan eFishery mall (eMall).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics